Zakat Fitrah


Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat-syaratnya


Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban sebagai seorang muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.
Lalu, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Kapan saja zakat fitrah harus dikeluarkan? Bagaimana jika kita tidak sanggup membayar zakat fitrah? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.
Pengertian dari zakat fitrah sendiri yaitu zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
“DARI IBNU UMAR RADHIALLAHUANHUMA SESUNGGUHNYA RASULULLAH SHALLALLAHU’ALAIHI WASALLAM BERSABDA: AKU DIPERINTAHKAN UNTUK MEMERANGI MANUSIA HINGGA MEREKA BERSAKSI BAHWA TIDAK ADA ILAH SELAIN ALLAH DAN BAHWA MUHAMMAD ADALAH RASULULLAH, MENEGAKKAN SHALAT, MENUNAIKAN ZAKAT. JIKA MEREKA MELAKUKAN HAL ITU MAKA DARAH DAN HARTA  MEREKA AKAN DILINDUNGI KECUALI DENGAN HAK ISLAM DAN PERHITUNGAN MEREKA ADA PADA ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA.” (HR. BUKHARI NO. 25; MUSLIM NO. 22)

Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
  1. Beragama Islam dan Merdeka,
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
“TELAH MENCERITAKAN KEPADA KAMI [MUSLIM BIN AMRU BIN MUSLIM ABU AMRU AL KHADDZA’ AL MADANI] TELAH MENCERITAKAN KEPADAKU [ABDULLAH BIN NAFI’ AS SHA`IGH] DARI [IBNU ABU ZANNAD] DARI [MUSA BIN UQBAH] DARI [NAFI’] DARI [IBNU UMAR] BAHWASANYA RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAM MEMERINTAHKAN UNTUK MEMBAYAR ZAKAT FITRAH SEBELUM BERANGKAT (KE TEMPAT SHALAT) PADA HARI RAYA IDUL FITRI. ABU ‘ISA BERKATA, INI MERUPAKAN HADITS HASAN SHAHIH GHARIB, ATAS DASAR INI PARA ULAMA LEBIH MENGANJURKAN UNTUK MEMBAYAR ZAKAT FITRAH SEBELUM BERANGKAT SHALAT.” (HR. TIRMIDZI: 613)
Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
  • Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
  • Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
  • Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?

Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada  masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

0 komentar :

Zakat Hadiah


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimanakah hukum mengeluarkan zakat hadiah yang tidak berupa uang; misalnya seseorang mendapatkan hadiah sepeda motor, apakah ia berkewajiban menzakatinya?
Terimakasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hamba Allah,
Tanggerang
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Pada dasarnya, seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat bila dirinya benar-benar memenuhi criteria sebagai orang yang berkewajiban zakat.
Bagaimana dengan seseorang yang menerima hadiah, apakah berkewajiban menzakati hadiah yang ia terima.
Bila kita merujuk pada pandangan para ahli fikih, kita tidak menemukan ada yang menjadikan sekedar menerima hadiah menjadi alasan orang tersebut berkewajiban meneluarkan zakatnya. Akan tetapi, ada factor lain yang mengiringi penerimaan hadiah itu sehingga hadiah yang diterima menjadi harta yang terkena zakat.
Pertama, hukum asal harta adalah tidak terkena zakat. Suatu harta termasuk harta wajib zakat bila memenuhi criteria wajib zakat. Nah, diantara criteria yang menjadikan suatu harta menjadi berpoternsi terkena zakat adalah : bersifat emas, perak atau pun tsamaniah (standar nilai atau harga), hasil pertanian dan barang perniagaan. Sedangkan sekedar menerim hadiah saja, tidak bisa menjadi sebab terkena zakat.
Kedua, apabila seseorang menerima hadiah berupa barang, seperti : tanah, kendaraan bermotor, sepeda dan sejenisnya, maka berlaku hukum asal. Hukum asalnya adalah: harta tersebut fasilitas penunjang hidup dan tidak terkena zakat.
Ketiga, bila seseorang mendapatkan hadiah berupa uang, emas, perak, dolar dan sejenisnya, hukum asal harta itu adalah harta yang terkena zakat. Maka, penerima hadiah itu bisa terkena zakat.
Keempat, para ulama berbeda pendapat system menghitung dan waktu mengeluarkan zakat harta (emas, perak, uang dan sejenisnya) yang berasal dari hadiah. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa nishabnya adalah nishab perak atau emas. Sedangkan waktu mengeluarkannya, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama berpendapat langsung dikeluarkan tanpa menunggu haul. Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban baru berlaku setelah tersimpan satu tahun. Hanya, kedua kelompok tersebut sepakat bila penerima hadiah bisa langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Kelima, Dalam kajian fiqih, harta (emas, perak dan uang) yang berasal dari hadiah dan pemberian dengan istilah harta mustafad. Para ulama berbeda pendapat tentang cara menghitung zakat harta mustafad (sistem perak atau emas). Demikian pula waktu mengeluarkannya (langsung dikeluarkan ataukah menunggu genap haul).
Wallahu a’lam

0 komentar :

Zakat Fidyah

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa. Ada yang puasanya dapat diganti pada hari lain, ada pula karena penyebab tertentu tidak mampu berpuasa sehingga perlu membayar fidyah.
Mari kita bahas lebih dalam tentang penjelasan Fidyah dan beberapa ketentuan tertentu untuk membayar fidyah bagi orang yang tak mampu berpuasa.

Pengertian Fidyah

Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Bagaimana Hukum Membayar Fidyah?

Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Fidyah wajib disempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Yang artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)

Siapa Orang yang Wajib Membayar Fidyah?


Tidak semua orang diperbolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Berikut ini adalah beberapa orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa diantaranya :
  1. Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh kembali
  2. Orang tua renta atau lemah yang fisiknya sudah tidak kuat lagi berpuasa
  3. Wafat dan punya hutang puasa, seseorang yang tidak berpuasa karena alasan sakit pada bulan Ramadhan, lalu sembuh setelah itu dan memiliki kesempatan untuk berpuasa, namun belum sempat dia melaksanakan puasa qadha’nya kemudian meninggal dunia, maka hutang puasanya itu cukup dibayar dengan fidyah
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
  5. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

Berapa Besaran Fidyah Yang Harus Dibayarkan?

Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya
Menurut Muhammad SAW, bentuk fidyah yang harus dibayarkan berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok. Makanan pokok bisa dalam bentuk apapun baik makanan siap saji atau hanya berupa bahan mentah, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran mud itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi SAW.
Membayar fidyah boleh berupa uang, seharga dengan makanan pokok yang harus dibayarkan jika sekiranya lebih bermanfaat. Alangkah lebih baik bila memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan oleh orang miskin sesuai kebutuhan dan untuk beberapa keperluan lainnya.
Ditulis Oleh: Samantha Widya

0 komentar :

Zakat Sewa Aset



Dikenakan terhadap hasil sewa aset dan di keluarkan saat menghasilkan. Kadarnya 5 persen untuk penghasilan kotor, 10 persen untuk penghasilan bersih.


    Zakat sewa aset atau zakat al-mustaghallat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil penyewaan sebuah aset. Penyewaan aset adalah menyediakan barang untuk disewakan bukan dijual fisiknya seperti mobil, rumah , tanah atau gedung.

   Dengan demikian zakat sewa aset dikeluarkan dari hasil sewanya bukan dari niat asetnya.

   Hasil penyewaan aset dikeluarkan zakatnya karena hasil sewa merupakan bagian dari maal atau harta yag terpenuhi 3 kriteria nya :

1. Mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan.
2. Setiap orang cenderung menyukainya dan memerlukannya.
3. Dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.

   Zakat sewa aset memiliki kemiripan dengan yang berlaku dalam penghitungan zakat hasil tani, oleh karenanya penghitungan zakat sewa aset dilakukan dengan cara menganalogikan kepada zakat hasil tani.

Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nisab zakat sewa aset adalah 5 wasaq sama dengan 653 kg beras. Jika beras per kg nya adalah Rp 10.000,-maka 653 kg x Rp 10.000,- = Rp6.530.000,-
2. Kadarnya sebanyak 5%
3. Dibayarkan ketika panen / menghasilkan.

Contoh:
Bapak H. Muhidin adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu, karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 500.000,-/rumah. Setiap bulannya H. Muhidin mengeluarkan Rp 1.000.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Berapakah zakat yang harus dibayarkan oleh H. Muhidin ?

Jawab:
Ketentuan zakatnya:
1.  Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat hasil tani, yaitu nisabnya senilai 653 kg beras atau setara dengan Rp6.530.000,-
2. Dengan tarif 5%.
3. Setiap bulannya H. Muhidin memiliki penghasilan sebanyak 20 x 500.000 = Rp10.000.000,-

Penghitungan zakatnya adalah: 10.000.000 x 5% = 500.000

0 komentar :

Zakat Emas

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Ada beberapa macam harta yang menurut syariat Islam wajib ditunaikan zakatnya ketika sudah mencapai syarat tertentu. Inilah yang dinamakan dengan zakat maal. Nah, zakat maal ini ada banyak jenisnya, salah satunya zakat perhiasan/logam mulia seperti emas dan perak.
Islam memandang perhiasan seperti emas dan perak sebagai harta yang mempunyai potensi berkembang sebagaimana hewan ternak. Dari situlah asal-muasal ditetapkannya syariat untuk membayar zakat emas.
“Hikmah zakat wajib atas emas dan perak adalah sesungguhnya keduanya dipersiapkan untuk berkembang sebagaimana binatang ternak yang sâimah (tidak dipekerjakan). Selain dua barang itu, tidak ada kewajiban zakat atas barang-barang berharga (berupa logam atau sejenisnya) seperti yaqut, fairuz, intan, misik dan ‘ambar karena sesungguhnya barang-barang tersebut dipersiapkan untuk dipakai sebagaimana binatang ternak yang dipekerjakan, dan karena sesungguhnya hukum asal dalam syariat adalah tidak ada kewajiban zakat kecuali pada harta yang telah ditetapkan oleh syariat.” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)

Pengertian Zakat Emas


Zakat emas atau perak adalah kewajiban yang harus dibayarkan seorang muslim ketika jumlahnya sudah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Aturannya sebagai berikut:
  • Nisab emas sebesar 20 dinar emas (setara 85 gram)
  • Nisab perak adalah 595 gram
  • Haul 1 tahun. Maksudnya, emas/perak tersebut harus sudah melewati masa kepemilikan selama 1 tahun tanpa dijual atau digadaikan.
Ini artinya, seseorang baru dikenai kewajiban membayar ketika jumlahnya sudah mencapai 85 gram selama minimal 1 tahun. Rumus dan contoh berikut bisa menjadi gambaran tentang pelaksanaan zakat emas:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Ibu Nisa mempunyai simpanan emas sebanyak 100 gram yang sudah dimilikinya selama 1,5 tahun, sehingga dirinya dikenai kewajiban berzakat. Harga emas saat ini Rp700.000/gram, maka nilai emas yang dimiliki Ibu Nisa adalah Rp70.000.000. Nah, dari sini Bu Nisa perlu membayar zakat emas sebesar Rp1.750.000.

Jenis Emas yang Harus Dibayarkan Zakatnya

Perlu diingat bahwa tidak semua emas atau perak wajib dizakati. Mayoritas ulama menyatakan bahwa perhiasan yang dipakai wanita semacam kalung, anting, cincin, dan gelang tidak perlu dibayar zakatnya meski sudah memenuhi syarat nisab dan haul. 
Pendapat berbeda datang dari mazhab Hanafi. (Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)
Dalam hal ini, kewajiban berzakat hanya dikenakan pada jenis emas/perak yang hanya disimpan tanpa digunakan sehari-hari, misalnya emas batangan, suvenir, emas ukir, emas lebur, dan sebagainya.
Baca juga:

Bayar Zakat Emas Online

Pembayaran zakat emas tidak ditentukan waktunya, yang penting sudah memenuhi masa haul 1 tahun. Untuk kamu yang berencana menunaikan zakat perhiasan secara online, ymahmodernland dapat menjadi referensi yang tepat.
Platform ini menyediakan layanan pembayaran segala macam zakat dengan proses yang mudah dan tepercaya, lengkap dengan perhitungannya. Nantinya, zakatmu juga akan disalurkan kepada saudara-saudara lain yang membutuhkan. Yuk, zakat di ymahmodernland sekarang!

0 komentar :

Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motifasi:
1. Motifasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
2. Motifasi mendapatkan keuntungan

    Apabila tidak ada 2 motifasi tersebut maka tidak termasuk dalam harta atau aset niaga. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam menghitung zakat perniagaan adalah membedakan antara aset niaga dan bukan aset niaga. Jika termasuk aset niaga maka harus dizakati tetapi jika tidak termasuk maka tidak wajib dizakati.

    Misalnya, jika ada seseorang yang jual rumah atau tanah hanya sekali saja atau membeli tanah tidak untuk diperjualbelikan melainkan hanya untuk saving saja maka tidak termasuk aset niaga oleh karenanya tidak wajib dizakati. Tetapi jika menjual atau membeli rumah kemudian beli untuk dijual lagi dan begitu seterusnya dengan 2 motifasi tersebut di atas, maka yang demikian itu termasuk harta niaga oleh karenanya wajib dizakati.

   Di antara yang termasuk aset perniagaan adalah tanah yang diperjualbelikan, aset yang belum terjual seperti aset inventori yang barangnya masih di dalam gudang.

Dalil Umum
“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan do’akan lah mereka karena sesungguh nya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (At Taubah: 103)

Dalil Khusus
“ Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik …” (Al Baqarah: 267)

Ketentuan Zakat Perniagaan
1. Nisab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
2. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah
3. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%
4. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

Cara Menghitung Zakat Perniagaan
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat

Contoh :
Bapak Andi seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp20.000.000,. Ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2011, setelah berjalan 1 tahun, ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp5.000.000 Berapa zakat yang harus Bapak Andi bayar ?
Asumsi harga emas adalah Rp500.000/gram

Jawab :
Ketentuan zakatnya:
1. Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nisabnya adalah 85 gram emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%.
2. Aset atau modal yang dimiliki =Rp20.000.000,-
3. Keuntungan setiap bulan = Rp3.000.000,- x 12 = Rp36.000.000,-
4. Piutang sejumlah = Rp3.000.000,-
5. Hutang sejumlah = Rp5.000.000,-
Penghitungan zakatnya adalah:
(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(20.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (5.000.000,-) = 54.000.000 x 2,5% = Rp 1.35.000,-
Jadi zakatnya adalah Rp1.350.000,-

0 komentar :

Zakat Tabungan

Seperti halnya jenis harta yang lain, tabungan pun memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya ketika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun masih banyak yang belum mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam tabungan yang wajib dizakati dan bagaimana ketentuannya. Padahal seperti yang kita ketahui, zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan oleh agama. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai zakat tabungan, ketentuan dan perhitungannya.
Apa Itu Zakat Tabungan?
Sesuai dengan namanya, zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat. Kriteria pertama adalah harta tersebut berbentuk uang, emas, dan/atau perak yang merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul).
Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan. Berikut adalah beberapa jenis tabungan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Simpanan Bank
Kecuali pendapatan rutin yang diterima dari tempat bekerja, semua simpanan di bank yang dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa rekening tabungan, giro, dan deposito yang mana dimiliki sempurna secara pribadi dan pemiliknya bisa mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang terkena zakat tabungan karena meskipun belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sedangkan pendapatan rutin yang diterima tidak termasuk ke dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat penghasilan atau zakat profesi.
2. Tabungan Pensiun
Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan pensiun yang akan diberikan oleh tempat bekerja saat akhir masa kerjanya. Perlu dibedakan antara tabungan pensiun dengan hadiah yang diberikan perusahaan, karena tabungan pensiun bukanlah hadiah namun sejumlah dana yang diakumulasi dari pendapatan sekaligus pemberian kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan pensiun, pemilik belum dikenai kewajiban zakat namun harus menunggu setahun setelah tabungan diterima untuk memenuhi syarat haul.
3. Safe Deposit Box
Bank menyediakan jasa kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disewakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB dijaminkan oleh bank memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan terbuat dari baja kokoh yang melindunginya dari berbagai kerusakan.
Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang disimpan di dalamnya. Jika yang disimpan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun jika harta tersebut berupa benda lain seperti permata, berlian, dan barang lain diluar kriteria maka tidak wajib kena zakat.
Bagaimana Perhitungan Zakat Tabungan?
Prinsip dasar perhitungan zakat adalah mengeluarkan 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki jika telah memenuhi nishabdan haulNishab emas adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni, dan nishab perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 672 gram perak. Sedangkan nishab uang mengikuti jumlah nishab emas yang disesuaikan dengan harganya saat itu. Misalnya harga emas saat itu sebesar Rp 500.000 per gram, maka nominal tersebut dikalikan dengan batas nishab 85 gram. Jadi nishab uang yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah sebesar Rp 42.500.000.
Dalam praktek rincinya, terdapat tiga metode yang dapat digunakan dalam perhitungan zakat tabungan, yaitu:
1. Metode Saldo Akhir
Metode ini adalah yang paling sering dipakai di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan dalam setahun telah memenuhi batas nishab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan sejumlah dana yang membuatnya mencapai nishab di akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan sebaliknya, jika saldo akhir ternyata tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Metode Saldo Terendah
Metode kedua mengambil pendekatan saldo terendah, dimana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendahnya dalam setahun telah melebihi batas nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan saja. Sedangkan untuk tabungan berjangka yang diambil setelah jatuh tempo seperti deposito, penentuan nishab dilihat dari nominal deposito dan bagi hasil yang diperoleh.
3. Metode Saldo Rata-Rata
Metode ketiga ini yang paling sering digunakan setelah metode saldo terakhir, dimana batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat tabungan meskipun saldo akhir atau saldo terendahnya tidak mencapai nishab. Metode ini dibuat untuk mencegah kemungkinan diambilnya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak memenuhi batas nishab dan menghindari bayar zakat.


Seperti halnya jenis harta yang lain, tabungan pun memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya ketika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun masih banyak yang belum mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam tabungan yang wajib dizakati dan bagaimana ketentuannya. Padahal seperti yang kita ketahui, zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan oleh agama. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai zakat tabungan, ketentuan dan perhitungannya.
Apa Itu Zakat Tabungan?
Sesuai dengan namanya, zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat. Kriteria pertama adalah harta tersebut berbentuk uang, emas, dan/atau perak yang merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul).
Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan. Berikut adalah beberapa jenis tabungan yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Simpanan Bank
Kecuali pendapatan rutin yang diterima dari tempat bekerja, semua simpanan di bank yang dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa rekening tabungan, giro, dan deposito yang mana dimiliki sempurna secara pribadi dan pemiliknya bisa mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang terkena zakat tabungan karena meskipun belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sedangkan pendapatan rutin yang diterima tidak termasuk ke dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat penghasilan atau zakat profesi.
2. Tabungan Pensiun
Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan pensiun yang akan diberikan oleh tempat bekerja saat akhir masa kerjanya. Perlu dibedakan antara tabungan pensiun dengan hadiah yang diberikan perusahaan, karena tabungan pensiun bukanlah hadiah namun sejumlah dana yang diakumulasi dari pendapatan sekaligus pemberian kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan pensiun, pemilik belum dikenai kewajiban zakat namun harus menunggu setahun setelah tabungan diterima untuk memenuhi syarat haul.
3. Safe Deposit Box
Bank menyediakan jasa kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disewakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB dijaminkan oleh bank memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan terbuat dari baja kokoh yang melindunginya dari berbagai kerusakan.
Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang disimpan di dalamnya. Jika yang disimpan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun jika harta tersebut berupa benda lain seperti permata, berlian, dan barang lain diluar kriteria maka tidak wajib kena zakat.
Bagaimana Perhitungan Zakat Tabungan?
Prinsip dasar perhitungan zakat adalah mengeluarkan 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki jika telah memenuhi nishabdan haulNishab emas adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni, dan nishab perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 672 gram perak. Sedangkan nishab uang mengikuti jumlah nishab emas yang disesuaikan dengan harganya saat itu. Misalnya harga emas saat itu sebesar Rp 500.000 per gram, maka nominal tersebut dikalikan dengan batas nishab 85 gram. Jadi nishab uang yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah sebesar Rp 42.500.000.
Dalam praktek rincinya, terdapat tiga metode yang dapat digunakan dalam perhitungan zakat tabungan, yaitu:
1. Metode Saldo Akhir
Metode ini adalah yang paling sering dipakai di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan dalam setahun telah memenuhi batas nishab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan sejumlah dana yang membuatnya mencapai nishab di akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan sebaliknya, jika saldo akhir ternyata tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Metode Saldo Terendah
Metode kedua mengambil pendekatan saldo terendah, dimana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendahnya dalam setahun telah melebihi batas nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan saja. Sedangkan untuk tabungan berjangka yang diambil setelah jatuh tempo seperti deposito, penentuan nishab dilihat dari nominal deposito dan bagi hasil yang diperoleh.
3. Metode Saldo Rata-Rata
Metode ketiga ini yang paling sering digunakan setelah metode saldo terakhir, dimana batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat tabungan meskipun saldo akhir atau saldo terendahnya tidak mencapai nishab. Metode ini dibuat untuk mencegah kemungkinan diambilnya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak memenuhi batas nishab dan menghindari bayar zakat.
Demikianlah pembahasan mengenai zakat tabungan dan bagaimana perhitungan untuk mengeluarkan zakatnya. Selain merupakan kewajiban dari agama, zakat juga turut serta dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Jika pengeluaran zakat dilakukan dengan teratur dan disalurkan melalui lembaga yang terpercaya, maka Anda memiliki peran dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat!
Demikianlah pembahasan mengenai zakat tabungan dan bagaimana perhitungan untuk mengeluarkan zakatnya. Selain merupakan kewajiban dari agama, zakat juga turut serta dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Jika pengeluaran zakat dilakukan dengan teratur dan disalurkan melalui lembaga yang terpercaya, maka Anda memiliki peran dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat!

0 komentar :

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

LATEST

3-latest-65px

Archive

POPULAR-desc:Trending now:

Portfolio

4-tag:Portfolio-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Photos

3-tag:People-1110px-slider

BTemplates.com

SEARCH

Popular